top of page

Regulasi Pemerintah: Mendukung Relasi Manusia dengan Lingkungan

Mulai tanggal 1 Juli 2020 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan secara efektif Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019. Peraturan Gubernur tersebut berisi kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Obyek yang diatur dalam peraturan ini adalah kantong belanja. Setiap masyarakat wajib membawa kantong belanja ramah lingkungan, seperti berbahan daun kering, kertas, kain, polyester, dan turunannya, maupun materi daur ulang. Sedangkan yang dilarang adalah kantong belanja sekali pakai, seperti berbahan dasar plastik, memiliki pegangan tangan, dan digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang. Sedangkan yang boleh digunakan adalah kemasan plastik sekali pakai, seperti kemasan kantong transparan.


Sumber : Pemerintah DKI Jakarta


Subyek yang diatur dalam peraturan ini adalah toko swalayan beserta pedagang dan pemilik toko di dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Pihak tersebut wajib menyediakan kantong belanja guna ulang dan menerapkan sosialisasi kepada konsumen. Selain itu pengelola pusat perbelanjaan dan pasar wajib memberitahukan, mengawasi, membina, dan memberi teguran kepada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Dikutip dari laman resmi pemerintah DKI Jakarta, Gubernur akan memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Selain itu, pemerintah akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin kepada subyek yang diatur tersebut. Sanksi uang paksa yang diberlakukan pun berkisar antara Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 25.000.000.


Pengadaan Peraturan Gubernur ini didasari oleh keprihatinan pemerintah terhadap situasi lingkungan di DKI Jakarta. Sudah saatnya masyarakat mulai menyadari perubahan yang terjadi lingkungan. Bukan rahasia umum lagi jika banyak daerah yang tercemar, baik di darat maupun di sungai. Perilaku masyarakat yang masih membuang sampah di sembarang tempat juga memperburuk situasi ini. Tidak jarang kita melihat orang membuang sampah ke sungai atau membuang sampah di jalan saat berkendara. Selain itu, Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai negara penghasil sampah plastik ke laut terbesar di dunia setelah Tiongkok. Sungguh peringkat yang tak patut untuk dibanggakan. Di Indonesia, 80% sampah yang masuk ke laut berasal dari daratan dan aliran sungai.


Sedangkan di DKI Jakarta pada tahun 2018, tiap harinya memproduksi sampah sebanyak 7000 ton. 14% dari sampah tersebut adalah sampah plastik yang 1% diantaranya merupakan kantong plastik. Dan dikabarkan bahwa TPST Bantar Gebang diprediksi tidak lagi mampu menampung sampah dari warga DKI Jakarta di tahun 2020. Setelah mengetahui berbagai data dan fakta mengenai sampah di negara kita, khususnya di DKI Jakarta, maka sudah saatnya kita bergerak. Banyak pihak yang sudah mengambil inisiatif untuk mengurangi sampah dari level rumah tangga tanpa menunggu pemerintah ketok palu untuk mengatur kebijakan lingkungan. Dengan adanya peraturan pemerintah tentu pelaksanaan untuk mendukung lingkungan yang berkelanjutan akan lebih mudah bagi kita semua.


Tidak sedikit orang yang merasa kebingungan dengan kebijakan di DKI Jakarta ini. Mulai dari mencari pengganti kantong kresek yang biasanya dipakai untuk wadah sampah hingga alternatif wadah untuk membeli barang di pasar atau swalayan. Wajar saja jika terjadi hal seperti ini karena beberapa dari kita masih belum terbiasa. Ketika dihadapkan pada perubahan tersebut, kita baru sadar kalau hidup kita sangat bergantung pada kantong kresek. Maka, kita harus menyesuaikan diri dengan kebiasaan yang baru dengan membawa alternatif kantong belanja ramah lingkungan serta membawa wadah untuk barang yang hendak dibeli. Mungkin pada awalnya kita akan merasa aneh atau malu membawa kantong belanja dan wadah tersebut, namun kita tidak sendiri melakukan hal tersebut. Jika waktu ditarik ke zaman dahulu, kakek-nenek kita sudah melakukan ini pada zamannya. Membawa tas belanja terbuat dari anyaman bambu atau membeli daging dan membungkusnya dengan daun jati. Ini membuktikan bahwa praktek gaya hidup zero waste sudah ada sejak zaman dahulu dan kita bisa mengadaptasikan di masa sekarang. Zaman boleh berubah dan berkembang, namun kita harus selalu tetap ingat untuk menjaga relasi dengan alam.

40 tampilan0 komentar